Workshop Penguatan Pelayanan KB Era JKN
Denpasar, BKKBN Bali
Dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan Keluarga Berencana di Fasilitas Kesehatan pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara BKKBN dengan BPJS Kesehatan Nomor 6/KSM/2017 dan Nomor 07/MOU/0317 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Keluarga Berencana pada Jaminan Kesehatan Nasional, maka Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bali menyelenggarakan Workshop Penguatan Pelayanan KB Era JKN di Hotel Inna Grand Bali Beach, Denpasar pada (8/4) kemarin.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pada pasal 48 ayat 1 (satu) disebutkan bahwa salah satu manfaat pelayanan promotif dan preventif adalah pemberian pelayanan keluarga berencana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi konseling, pelayanan kotrasepsi termasuk vasektomi dan tubektomi, yang bekerjasama dengan BKKBN. Pasal 47 ayat 1 (satu) huruf b point 10 pelayanan kesehatan rujukan tngkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang salah satunya mencakup pelayanan keluarga berencana dan pada ayat 4 (empat) tidak termasuk pelayanan Keluarga Berencana yang telah dibiayai Pemerintah Pusat.
“Pelayanan KB merupakan salah satu manfaat pelayanan promotive dan preventif yang pembiayaannya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan KB meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerjasama dengan BKKBN . Pelayanan lain yang dijamin pembiayaannya adalah penanganan komplikasi KB” Ujar Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Catur Sentana.
Pelayanan Keluarga Berencana dapat dilakukan di kedua jenis fasilitas kesehatan tersebut dengan mekanisme pembiayaan yang berbeda, yaitu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dibiayai melalui mekanisme kapitasi (untuk pil dan kondom) dan non kapitasi (untuk pemasangan atau pencabutan IUD, implant, suntik serta pelayanan vasektomi). Sedangkan pelayanan yang tidak dapat dilakukan di FKTP atau berdasarkan rujukan dilayani di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan mekanisme pembiayaan dengan Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s) yang diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Lebih lanjut Catur Sentana berharap melalui kegiatan ini dapat membentuk komitmen antara BKKBN bersama mitra kerja untuk meningkatkan cakupan pelayanan KB di fasilitas kesehatan dan jejaring/jaringannya dalam era JKN menuju Universal Health Coverage (UHC). Selain itu juga untuk mendiskusikan hal-hal apa saja yang perlu ditingkatkan dari kegiatan yang telah dilakukan selama ini dalam upaya meningkatkan pelayanan KB sehingga dapat mengembangkan rencana kegiatan Kependudukan dan Keluarga Berencana ke depan secara lebih matang dan terarah dalam upaya Percepatan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Sementara Asisten Deputi Bidang Monitoring Evaluasi BPJS Kesehatan Regional XI, dr. Nyoman Wiwiek Yuliadewi mengatakan bahwa BPJS berperan dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional, dimana BPJS juga menjamin pelayanan KB. Dalam hal ini BPJS hanya bertanggung jawab dalam biaya penjaminan pelayanan kontrasepsi, sementara alat dan obat kontrasepsi disediakan oleh BKKBN.
“Untuk dapat meningkatkan cakupan kesertaan KB melalui JKN, sudah pasti perlu kerjasama dari BKKBN, BPJS dan juga fasilitas kesehatan. Berdasarkan fakta di lapangan, masih banyak masyarakat yang menjadi peserta JKN, tetapi pelayanan KBnya secara mandiri. Hal ini perlu sosialisais lebih lanjut kepada masyarakat, sehingga cakupan KB di era JKN dapat meningkat” ujarnya.