Ketua TP PKK Bali Putri Suastini Koster Terus Gaungkan Bahaya Hamil di Masa Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak pihak harus bekerja dan beraktivitas lebih banyak di rumah. Hal tersebut mengakibatkan semakin seringnya pasangan suami-istri untuk berkumpul menghabiskan waktu bersama, sehingga jumlah kehamilan tidak terhindari.
Menyikapi hal tersebut, Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster didampingi Kepala Perwakilan BKKBN Bali Agus Putro Proklamasi terus menggaungkan bahaya hamil di masa pandemi Covid-19 dalam bentuk imbauan.
Selain protokol kesehatan, seorang ibu hamil akan mengalami penurunan imunitas tubuh sehingga rentan terpapar virus. Hal ini disampaikan saat didaulat sebagai narasumber radio talk show dengan tema “Peran Serta PKK Dalam Menunda Kehamilan di Masa Pandemi Covid-19”, di Radio Cassanova, Selasa (21/7).
Menurut Putri Suastini Koster, PKK bergerak di tengah masyarakat luas dalam rangka membina kader untuk melindungi keluarga sebagai garda terdepan. Pada masa pandemi ibu rumah tangga memiliki peran ganda dalam melindungi keluarga khususnya suami dan anak-anaknya. Apalagi di saat masa pandemi Covid-19 seorang ibu akan memiliki tanggung jawab yang lebih besar.
Menurutnya, Kehamilan tentu sesuatu yang sangat diinginkan oleh Pasangan Suami istri, apalagi yag baru menikah, Namun hamil di masa pandemi ini sangat berat dan beresiko.
“Setiap orang boleh saja hamil karena itu adalah haknya sebagai manusia dan warga negara, tetapi sebaiknya jangan dululah hamil di masa pandemi, semua ini untuk kebaikan dan keselamatanibu dan bayinya. Kami selaku organisasi yang bersinergi dengan pemerintah meneruskan imbauan dari Kepala BKKBN Pusat sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan dan keselamatan kita semua, ” ujar Ny Putri Koster.
Namun jika sudah terjadi kehamilan tentunya protokol kesehatan dan protokol kehamilan harus diikuti. “Hak warga untuk hamil dan hak mengimbau oleh pemerintah harus tetap sejalan beriringan karena memiliki makna dalam melindungi warga di daerahnya,” kata Ny Putri Suastini Koster selaku Ketua TP PKK Provinsi Bali.
Melalui imbauan agar menunda kehamilan namun bukan berarti membatasi atau menghambat kehamilan, tetapi peran, kewajiban serta wewenang pemerintah untuk melindungi warganya adalah hal mutlak yang harus dilakukan apalagi saat ini wabah Covid-19 belum berakhir dan resiko dari kehamilan akan memberi dampak bagi ibu yang sedang mengandung. Dengan resiko yang tanggung sendiri kehamilan saat pendemi juga mengharuskan seseorang yang sedang mengandung untuk lebih ekstra memberikan perhatian terhadap jabang bayi di perutnya. “Kami melakukan tugas sebaik-baiknya adalah untuk masyarakat, suksesnya kita bersama ada yang mengimbau ada yang mentaati,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Perwakilan BKKBN Bali, Agus Putro Proklamasi menyampaikan hal sama bahwa jangan ada kehamilan yang tidak terduga di usia muda saat pandemi Covid-19 ini. BKKBN dalam tugasnya melakukan gerakan wajib BKKBN di lapangan dalam program BanggaKencana (pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana), pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana. Kependudukan keluarga berencana, khusus krama Bali, diajak untuk memantau pasangan usia subur, konsolidasi penyediaan alat kontrasepsi. Karena sesuai alur kebijakan yang menjadi visi misi Presiden RI, BanggaKencana langsung di lapangan (petugas lapangan) melalui Dinas Kependudukan Keluarga Berencana.
Kepala BKKBN Pusat Asto Wardoyo, mengimbau agar perempuan menunda kehamilan, tidak ada perempuan yang hamil di luar dugaan saat masa pendemi dan jangan ada kehamilan terencana. Imbauan ini dikeluarkan berkaitan bahaya ibu hamil akibat imun ibu hamil yang akan menurun, protokol kesehatan yang akan sangat mempengaruhi protokol ibu hamil yang disebabkan kunjungan K1-K4 harus sesuai dengan protokol kehamilan, karena paramedis juga fokus kepada pasien Covid-19. Sehingga untuk kunjungan pemeriksaan ibu hamil harus melalui perjanjian bertemu dulu dengan dokter kandungan agar tidak terlalu lama menunggu di areal tunggu, sedangkan setelah pemeriksaan ibu hamil juga harus segera pulang.
Apabila kehamilan sudah terlanjur terjadi, maka protokol kehamilan yang harus dijalani juga harus lebih ketat dengan berbagai upaya salah satunya saat melakukan kunjungan K1 (kontrol) sampai dengan K4 (kontrol) harus dengan janji dokter, standarisasi makanan bergizi yang harus di konsumsi lengkap serta mengikuti persalinan yang berbeda dengan prosedur yang sudah ditentukan (klasifikasi III). Sedangkan persalinan caesar harus dilakukan di rumah sakit.
Dari data yang tercatat di Perwakilan BKKBN Bali penggunaan alat kontrasepsi oleh masyarakat Bali menduduki nomor ke-14 dari 34 provinsi se-Indonesia, tercatat mulai dari saat wabah pandemi dan sosialisasi penundaan kehamilan dilakukan hingga tanggal 29 Juni lalu, penggunaan alat kontrasepsi mengalami peningkatan dari target 4.416 menjadi 4.864. sedangkan tingkat kehamilan dari periode bulan April-Mei mengalami penurunan dari 2,29% menjadi 2,01% dan jumlah ibu hamil dari 18 ribu mengalami penurunan sebanyak 400 menjadi 17.600 orang.