Dinas PMA Provinsi Bali dukung Program Percepatan Penurunan Stunting
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, dr. Ni Luh Gede Sukardiasih melaksanakan Audiensi dengan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I GAK Kartika Jaya pada Jumat, 12/11.
Audiensi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, di mana Kepala BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana. Berdasarkan Perpres disebutkan yang menjada sasaran dalam penanganan Stunting salah satunya adalah Catin (Calon Pengantin).
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali dalam audiensinya mohon dukungan dari seganap jajaran Dinas PMA Provinsi Bali terkait regulasi dan kebijakan dalam pendaftaran Catin, minimal 3 bulan sebelum melangsungkan pernikahan. Hal ini bertujuan agar dapat dilakukan skrining dan edukasi kesehatan reprodukasi serta perbaikan gizi dan promosi perilaku hidup sehat bagi Catin tersebut.
“Dengan adanya skrining bagi catin, diharapkan dapat memperkecil resiko terjadinya stunting pada anak saat dilahirkan” Ujarnya.
Stunting merupakan kondisi gagal tumbul yang diakibatkan oleh kekurangan gizi kronis yang berlaku dalam waktu yang lama. Kekurangan gizi ini tidak hanya terjadi pada saat bayi sudah dilahirkan, tetapi terjadi sebelum masa pra konsepsi (terjadinya pembuahan), sehingga gizi calon pengantin harus dijaga.
Untuk itu BKKBN telah berupaya dengan meluncurkan
aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (ELSIMIL). Aplikasi elsimil berfungsi
sebagai alat skrining kondisi calon pengantin, yang menghubungkan calon
pengantin dengan petugas pendamping, media edukasi tentang kesiapan menikah dan
hamil dan alat pantau kepatuhan calon pengantin dalam melakukan treatment
peningkatan status gizi.
“Melalui aplikasi Elsimil, semua calon pengantin bila sudah mendekati hari H Pernikahan, tiga bulan sebelumnya harus melalukan pemeriksanaan. Nantinya data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi yang akan menjadi sasaran TPK” Ujar dr. Luh De.