A. Hak Badan Publik
- Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Publik berhak menolak memberikan informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada butir a adalah :
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
- Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
B. Kewajiban Badan Publik
- Menyediakan dan memberikan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
- Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Menetapkan dan memutahirkan secara berkala daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
- Menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta wewenangnya;
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor badan publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi Publik;
- Menganggarkan biaya secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik dan menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya;
- Badan Publik bisa menunjuk pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang membantu PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung-jawab, dan wewenangnya sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran.