Profil PPID

Sesuai implementasi dari UU No.14 Tahun 2008, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bali sebagai salah satu Badan Publik telah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tanggal 2 Juli 2020 melalui Keputusan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali No. 83/KT.005/J5/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Bali

Selanjutnya pada tahun 2023, Surat Keputusan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali diperbaharui dengan Nomor 65/HK.02.02/J5/2023 tanggal 1 Februari 2023 tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Bali

Sesuai dengan SK Kepala Perwakilan nomor : 65/HK.02.02/J5/2023 ditetapkan:

1. PPID Pelaksana Perwakilan BKKBN Provinsi Bali dijabat  Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali

2. Sekretaris PPID dijabat Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Bali

Dengan adanya PPID di BKKBN maka publik dapat mengontrol semua informasi program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) termanfaatkan oleh masyarakat.

Tugas PPID BKKBN adalah:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disebut SOP, tentang pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik, serta penanganan penyelesaian sengketa informasi;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan;
  3. Mengkoordinasikan dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
  4. Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik;
  5. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik;
  6. Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas pengelola informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik;
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap informasi publik yang ditutup untuk dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya, atau sebaliknya;
  8. Menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi.

Fungsi PPID BKKBN adalah sebagai berikut:

  1. Membentuk dan menetapkan petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya
  2. Menugaskan petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berskala sekurang-kurangnnya 1 (satu) kali dalam sebulan
  3. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang
  4. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonn termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan

Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk disampaikan kepada Pembina PPID dan Komisi Informasi Pusat

Visi PPID :

Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Kelurga Berencana.

Misi PPID:

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Mewujudkan keterbukaan informasi BKKBN dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.

Struktur Organisasi